Batman Begins - Unavailable Bebebz: November 2015

cCtV

Senin, 16 November 2015

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Nama           : Bambang Apriyadi Sumarno
Kelas            : 2Eb17
NPM            : 22214020
Tugas           : Softskill










KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah badan usaha, maka perlu dibahas mengenai pengertian badan usaha, bagaimana koperasi sebagai badan usaha, dan perbedaan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya yang non-koperasi.


B.     Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang di atas, maka timbul masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.      Apa pengertian badan usaha?
3.      Bagaimana koperasi sebagai badan usaha?
4.      Apa saja yang membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah :
1.      Mengetahui apa itu koperasi.
2.      Mengetahui arti badan usaha.
3.      Memahami koperasi sebagai badan usaha.
4.      Mengetahui hal – hal yang membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.

D.    Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat berupa :
1.      Pengetahuan tentang kredit macet dan penyelesaiannya.
2.      Wawasan dan pengalaman dalam penyusunan makalah.
3.      Bahan wacana bagi para pembaca.






KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

BAB 5
PEMBAHASAN


Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation. Co berarti bersama – sama, dan operation yang berarti bekerja. Menurut Mohammad Hatta (di dalam UGM, 1980; 14) menyebutkan bahwa : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasakan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah, berdasarkan selp-help dan tolong menolong di antara anggota – anggotanya, sehingga dapat saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasar prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan (laba = Sisa Hasil Usaha (SHU)).
Pengertian Koperasi Indonesia secara yuridis dapat dilihat dalam Undang – Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian Koperasi sebagai organisasi ekonomi, barwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan (definisi legal). Koperasi mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba bukanlah tujuan utama.

Tujuan dan Nilai Koperasi ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), memaksimumkan biaya (minimize profit).


  • Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasai intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.      Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.      Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.      Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

1.      Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian

2.      Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.

3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.


  • Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).


  • Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahtera



  • Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :

a.       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

b.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
an anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:

1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.       Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.

b.      Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2.      Kegiatan Usaha

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :

a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.

b.      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.

c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Modal sendiri bersumber dari :

a.       Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b.      Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c.       Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d.          Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :

a.           Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.      Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.


  • Sisa Hasil Usaha

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:




SISA HASIL USAHA

BAB 6
PEMBAHASAN


  • Sisa Hasil Usaha


SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



  • Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1

• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU =  JUA + JMA, dimana
SHU =  Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU      : sisa hasil usaha
JUA       : jasa usaha anggota
JMA       : jasa modal sendiri
Tms        : total modal sendiri
Va          : volume anggota
Vak        : volume usaha total kepuasan
Sa           : jumlah simpanan anggota



  • Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :

a.       Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan

b.      Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.


  • Pembagaiaan SHU Peranggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa                                                                                 Rp     850.000
Pendapatan lain                                                                                                    Rp     150.000
                                                                                                                              Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan                                                                                        Rp    (200.000)
Pendapatan Operasional                                                                                       Rp    800.000
Beban Operasional                                                                                               Rp    (300.000)
Beban Administrasi dan Umum                                                                           Rp      (35.000)
SHU Sebelum Pajak                                                                                             Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                                                            Rp      (46.500)
SHU setelah Pajak                                                                                                Rp    418.500

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak                                                                              Rp    418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota                                                                                              Rp     400.000
– Transaksi Non Anggota                                                                                      Rp        18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan:                                                                              40% X 400.000 ; Rp        18.500
2. Jasa Anggota:                                                                        40 % X 400.000 : Rp        18.500
3. Dana Pengurus:                                                                        5% X 400.000 : Rp        10.000
4. dana Karyawan:                                                                       5 % X 400.000 : Rp        10.000
5. dana Pendidikan:                                                                      5 % X 400.000 : Rp        10.000
6. dana Sosial:                                                                              5 % X 400.000 : Rp        10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal:                                                                         30% X Rp 80.000.000 Rp        24.000.000
Jasa Usaha:                                                                         70% X Rp 80.000.000 Rp        56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota:                                                                                           Rp     345.420.000
total transaksi anggota:                                                                                            Rp  2.340.062.000
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi =                                                         5.500/2.340.062 (56.000)   Rp            131,62
SHU Modal Adi =                                                               800/345.420 (24.000)  Rp              55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
                                                                                      Rp 131.620 + Rp 55.580    Rp          187.200

Contoh Lain:

Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUA = JUA + JMA

Keterangan

SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh :

Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota                                                        : Rp20.000
Total Transaksi Usaha                                                           : Rp28.500

Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha           8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha           7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha           6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha                 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha           7000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:

VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24

Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2

Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .

Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud.

Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000

Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).

Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :

a.       Dana cadangan
b.      Dana pendidikan
c.       Dana sosial
d.      Dana pembangunan Daerah Kerja
e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.

Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.






KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

BAB 7
PEMBAHASAN

  • Koperasi Dalam Persaingan Sempurna

Peranan Koperasi di Berbagai Pasar Persaingan

Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. 
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.



  • Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.

Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Tambahan :
Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.


  • Hubungan Pasar Dengan Koperasi


Pada prinsipnya, pasar merupakan suatu tempat yang mempertemukan penjual dan pembeli sehingga terjadi permintaan dan pena/aran atas suatu produk. Permintaanmerupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode /aktu tertentu, sedangkan pena/aran merupakan rencana produk yang akan dita/arkan pada periode tertentu.

Jika permintaan bertemu dengan pena/aran maka akan terjadi transaksi yang ketika disepakati jumlah yang diminta dan dit/arkan atas produk tersebut maka akan terbentuk titik keseimbangan pasar. Pasar dikelompokkan menjadi 1 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenagakerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapatdimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.

Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan pena/aran akan barang.Koperasi dapat bergerak di pasar dengan mena/arkan barang hasil produksi koperasi atauanggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan olehkoperasi atau anggota

Di pasar barang, produk 2 produk yang dijual tentu tidak hanya berasal darikoperasi melainkan juga oleh para pesaing lainnya. 3leh karena itu, manajemen koperasiharus memenangkan persaingan itu. untuk memenangkan persaingan tersebut dan memperoleh konsumen yang banyak, ada dua hal yang setidaknya dilakukan olehkoperasi, yaitu 

  1. Koperasi harus kreatif dan ino4atif sehingga dapat mena/arkan kelebihankhusus yang berbeda dan tidak dimiliki oleh pesaingnya.
  2. Manajemen harus mampu memoti4asi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi sehingga semakin banyak yang berpartisipasi akan lebih banyak konsumen yang diperoleh.

Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan pena/aran akantenaga kerja atau jasa. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenagakerja atau jasa yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha membutuhkan tenagakerja untuk kegiatan operasionalnya di luar dari keanggotaan koperasi.

Untuk itu tugasutama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja danmenempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagitenaga kerja tersebut.ketika pengurus koperasi merekrut tenaga kerja, Koperasi harussedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkanefisiensi kerja. Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. 

Oleh karena itu, Koperasisetidaknya melakukan dua hal berikut Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya. Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibandingdengan pesaingnya.


Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan pena/aran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka /aktutertentu. 0adi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnyamenimbulkan hubungan utang piutang. Hubungan utang piutang ini sudah tentumenciptakan adanya bunga yang harus dibayarkan dan yang akan diterima.

Untuk itu,koperasi harus mampu menguasai pasar agar dapat merangkul semua masyarakat yanghendak melakukan sa4ing sehingga koperasi dapat membantu mensejahterakanmasyarakat dengan pemberian bunga yang lebih besar dibandingkan dengan jenis usaha jasa keuangan lainnya dan menetapkan bunga atas pinjaman yang lebih rendahdibandingkan jenis usaha jasa keuangan lainnya.

Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. 5etapi dalam arti yangluas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan merekayang membutuhkan dana untuk modal. )agi koperasi sendiri, memasuki pasar modaladalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modaltetapi kumpulan orang 2 orang atau badan hukum koperasi.

Dalam konteks ini bukan berarti koperasi tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat 2 surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementaratidak dapat diin4estasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usahaanggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan pena/aran dalam negeri akan produk ekspor.

Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasiuntuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.)eberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi 2 koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)


B.     Saran
Koperasi yang ada di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih optimal, baik dalam organisasi koperasi sendiri maupun usaha yang dijalankan koperasi, sehingga dapat menopang perekonomian negara dan memberantas kemiskinan.

NO PAIN NO GAIN... !!!







Pola Makan & Latihan Membentuk Otot Bebas Lemak

Ingin punya tubuh yang sehat, inilah salah satu alasan mengapa banyak orang menginginkan tubuh ideal. Seperti kita ketahui bahwa obesitas atau kelebihan berat badan (akibat penumpukan lemka di tubuh) merupakan pemicu munculnya penyakit-penyakit mematikan seperti serangan jantung dan stroke.

Kesadaran untuk hidup lebih sehat telah menjadi tren meski di sisi lain masih banyak juga orang-orang yang menikmati hidup dengan cara-cara yang kurang sehat.
Nah, ketika Anda membaca artikel ini berarti Anda menjadi salah satu dari banyak orang yang sadar akan pentingnya hidup sehat. Dan hidup sehat bisa dimulai dari pola makan Anda.

Saatnya Terapkan Pola Makan Sehat
Saat ini kebiasaan orang makan bukan hanya karena orang tersebut lapar, melainkan karena perasaan ngidam atau menginginkan makanan setelah melihat atau mencium aroma makanan tertentu.
Meski sebagian besar rasa ngidam terkait dengan kondisi emosional dan psikologis, ketika tubuh Anda kekurangan vitamin dan mineral tertentu, maka tubuh Anda mulai menginginkan makanan-makanan yang pedas, asin, manis atau asam.


Menurut Diet Channel, Jika Anda menginginkan makanan yang bercita rasa asin, mungkin tubuh Anda sedang kekurangan yodium atau kalium dalam diet.
Sedangkan menurut ilmu China kuno, jika Anda mengidam rasa asam dapat berarti ada indikasi melemahnya sistem kekebalan tubuh terutama pada organ hati (liver).

Jika Anda ingin yang pedas-pedas, bisa jadi ada indikasi melemahnya kesehatan paru-paru dan terjadi aliran darah yang tidak teratur dalam pembuluh darah. Satu lagi, jika Anda sangat menginginkan makanan manis, mungkin saja terjadi pertumbuhan ragi berlebih dalam usus dan kadar mineral dalam tubuh menurun, karena itu Anda harus ‘mengakalinya’ dengan makan sayuran lebih banyak untuk mengendalikan kecanduan Anda pada makanan manis.

Cara terbaik untuk memahami dan mengendalikan keinginan Anda adalah dengan mengeksplorasi hubungan Anda dengan makanan. Mulailah dengan membuat daftar makanan yang paling ingin Anda makan. Selanjutnya, cobalah untuk memasukkannya ke dalam kategori-kategori tertentu dan temukan makanan pengganti yang lebih sehat, rendah kalori dengan rasa yang tidak jauh berbeda.
Mulai sekarang Anda harus benar-benar memahami, bahwa tubuh Anda lapar ketika ia butuh makanan dan ngidam ketika ingin menyantap makanan padahal Anda tidak sedang lapar. Ini adalah dua hal yang berbeda.

Ada pula kebiasaan lain yang ‘memaksa’ seseorang untuk makan ketika tidak lapar, yaitu penegasan status sosial. Apa maksudnya?
Saat ini banyak kita temukan para 

pelajar, mahasiswa, eksekutif muda, hingga para pengusaha mengadakan gathering atau pertemuan tidak di ruang kelas atau gedung perkantoran tetapi di café, restoran, dan berbagai tempat penyedia makanan instan lainnya.

Pilihan jenis restoran atau hidangan yang disajikan akan memberikan kesan ‘berkelas’ bagi mereka yang makan di sana. Namun yang sering luput dari perhatian adalah, makanan di restoran berkelas tidak menjamin bahwa makanan yang disajikan sehat!
Jika menjadi kebiasaan, maka mengonsumsi sembarang makanan dapat mengakibatkan berat badan bertambah dan risiko terkena penyakit berbahaya pun mulai mengancam kesehatan Anda.

Pola Makan Sehat
Nah, agar Anda tidak lagi terjebak dalam pola makan yang kurang sehat, kini saatnya Anda membiasakan diri untuk menjalankan pola makan yang sehat yang dapat menunjang pembentukan tubuh dan kesehatan Anda.


Jangan Lewatkan Sarapan
Banyak orang melewatkan sarapan, sebagian beralasan tidak punya waktu untuk sarapan, ada juga yang tidak lapar saat bangun tidur sehingga tidak perlu sarapan. Sebagian lagi percaya jika tidak sarapan dapat membantu menurunkan berat badan. Padahal yang terjadi malah sebaliknya!
Saat Anda tidak sarapan, tubuh akan kekurangan bahan bakar untuk aktivitas di siang hari, karena saat tidur Anda sudah berpuasa selama 6-7 jam. Alhasil, di siang hari Anda akan merasakan lapar berlebihan dan akan menghabiskan makanan dalam porsi besar saat makan siang. Bahkan diperparah dengan ngemil makanan tinggi kalori seperti biskuit, cake, atau roti yang bisa membuat berat badan bertambah.

Perbanyak konsumsi Sayuran Segar
Pilihlah berbagai macam sayuran berwarna-warni setiap hari. Untuk setiap warna sayuran yang berbeda, nutrisinya pun juga berbeda. Variasi sayuran yang dapat dimasukan ke dalam program diet yaitu seperti wortel, ubi jalar, paprika serta sayuran berdaun hijau seperti kubis dan sawi. Selain kaya serat untuk melancarkan pencernaan, sayuran menyediakan berbagai vitmain dan mineral penting untuk meningkatkan daya tahan tubuh Anda.


Konsumsi Lemak Sehat
Beberapa jenis lemak sebenarnya baik untuk Anda. Namun, harus dengan porsi yang tepat. Minyak zaitun dan alpukat memberikan lemak baik dan bagus untuk jantung. Ikan juga memberikan manfaat ini. Bedanya, ikan mengandung lebih banyak vitamin dan mineral yang baik untuk Anda.


Kurangi Konsumsi yang Manis-manis
Semua orang menyukai makanan manis. Sayangnya, lebih banyak kerugian yang ditimbulkan daripada manfaat yang diberikan oleh makanan manis. Batasi diri Anda dari makanan berkadar gula tinggi. Selain memicu obesitas, makanan manis juga dapat mengakibatkan lonjakan gula darah yang bisa memicu diabetes.



Makan 5-6 kali Sehari
Makan lebih sering yaitu 3 kali makan utama dan 2-3 kali snack sehat di antara waktu makan, adalah cara terbaik untuk meningkatkan metabolisme tubuh Anda. Pilih makanan ringan yang tinggi protein, rendah lemak, berprotein tinggi dan berkadar gula rendah. Non-fat yogurt dan kacang-kacangan adalah makan ringan yang tepat untuk mengalahkan rasa lapar sekaligus memberikan kepuasan.


Tunjang dengan Latihan yang Tepat
Jika menjaga pola makan saja sudah bisa membuat tubuh Anda sehat, apalagi jika Anda menambahkan beberapa latihan singkat, maka metabolisme tubuh Anda akan meningkat dan proses pembakaran lemak pun lebih efisien.



NO PAIN NO GAIN !!! 




MEMBANGUN TUBUH INDAH MERUPAKAN KOMITMEN SEUMUR HIDUP SAYA, MAKA SAYA JADIKAN ITU SEBAGAI GAYA HIDUP YANG SEBAIKNYA DIPRAKTEKKAN GIAT SETIAP HARINYA. HANYA KERJA KERAS YANG DI KOMBINASIKAN DENGAN POLA MAKAN, LATIHAN, DAN SUPLEMENTASI YG EFEKTIF.